Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial SR (52) yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu, 27 Desember 2024.
"Pelaku ditangkap di wilayah Cilincing," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Lukman menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dilaporkan lebih awal karena korban merasa takut dan baru sekarang berani untuk melaporkannya.
Baca juga: Wamenbud Giring: Nantinya Bioskop Tak Hanya Putar Film Box Office
"Korban diberikan uang, mungkin juga merasa tertekan oleh ayah tirinya sehingga tidak melapor," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, ibu korban keluar rumah bersama anak berusia tiga tahun untuk membeli makanan.
Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Ketika itu, korban sedang bermain dengan temannya yang berinisial A di dalam kamar.
Pelaku meminta teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku memaksa korban ke kloset untuk melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Panglima TNI Ganti Atase Pertahanan di 11 Negara, Siapa Saja?
"Setelah insiden tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya beberapa kali," tambahnya.
Lukman menyatakan bahwa pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terlalu banyak menonton video porno.
"Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kami akan mengungkapnya secara rinci di kemudian hari," tutupnya.
(Sumber: Antara)