Ntvnews.id, Mataram - Seorang penyandang disabilitas tunadaksa, yang dikenal dengan nama Agus Buntung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik dari Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 9 Desember 2024.
Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa IWAS sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Betul, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang bernama Agus (IWAS)," ungkap Syarif.
Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi itu masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Polres Cimahi Berhasil Amankan Pelaku KDRT di Cililin
"Karena pengacara yang mendampingi ini baru, kami telah menerima surat kuasa dari mereka. Jadi, pemeriksaan masih berlangsung," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang kini berada dalam tahanan rumah, Syarif menyatakan bahwa belum ada rencana untuk memindahkan statusnya menjadi tahanan rutan.
"Penahanan rumah ini adalah bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka, karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat tahanan belum memadai. Oleh karena itu, penahanan rumahnya diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan korban tambahan, yang menurut informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mencapai 15 orang, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang sudah memberikan keterangan dan tercatat dalam berkas perkara yang sedang diperiksa oleh jaksa.
Baca juga: Wamenbud Giring: Nantinya Bioskop Tak Hanya Putar Film Box Office
"Saat ini, kami fokus pada berkas yang sudah diserahkan kepada jaksa, meskipun ada dua korban tambahan yang telah dimintai keterangan. Salah satunya memang seorang anak. Namun, pemeriksaan saat ini tetap berfokus pada lima korban, termasuk korban yang melapor," jelas Syarif.
IWAS, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Sumber: Antara)