Cawagub Papua Diduga Aniaya Istri Gegara Tolak Ajakan Threesome Bareng Kakak Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 17:18
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pelecehan. Ilustrasi pelecehan. (Freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang calon wakil gubernur Papua yang berinisial YB diduga telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya yang berinisial GR di Kepulauan Yapen, Papua. Selain itu, pelaku juga diduga memaksa istrinya untuk berhubungan seks dengan kakak kandung korban dalam sebuah situasi yang tidak wajar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika YB mengajak istrinya untuk datang ke salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," ungkap Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan persnya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Benny menambahkan bahwa setelah tiba di hotel, korban masuk ke kamar untuk bertemu suaminya, namun pelaku justru memaksanya untuk meminum minuman keras.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," jelasnya.

Ilustrasi kekerasan. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Merasa curiga dengan sikap suaminya, korban memeriksa keadaan kamar hotel dan menemukan kakak perempuan korban yang dalam kondisi mabuk parah. Pelaku pun memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan terlibat dalam hubungan seksual dengan kakaknya.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.

Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 04.00 WIT, dan menganiaya istrinya dengan menarik rambut serta menamparnya dua kali hingga korban pingsan.

"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," kata Benny.

"Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tambahnya.

Ancaman tersebut akhirnya membuat korban melapor ke polisi. Ia menggunakan speedboat untuk menuju Polres Biak Numfor. "Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua," ujar Benny.

Benny belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini, namun pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

x|close