Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa MAS (14), anak yang terlibat dalam pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tetap akan memperoleh hak pendidikan meskipun sedang berkonflik dengan hukum.
"Dia sudah masuk fase UAS. Kemarin kita fasilitasi UAS susulan di tempat yang sekarang -Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial-," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Selasa, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Mensos Rehabilitasi Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
MAS saat ini merupakan siswa kelas 1 SMA di sebuah sekolah swasta.
Pelaksanaan UAS untuk MAS juga dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Prinsipnya semua pihak sudah memahami tentang kewajiban anak ini tetap memperoleh hak pendidikan," kata Nahar.
Baca Juga: Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Tidak Ditahan
MAS saat ini berada di bawah pengawasan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan.
Sementara itu, tim pendamping psikolog terus bekerja untuk menganalisis kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
"Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak," kata Nahar.
Sebelumnya, MAS (14) membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di sebuah perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu 30 November lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Ini Kata Polisi Soal Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Saat ini, ibunya, AP, masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat luka berat yang dideritanya.
(Sumber Antara)