Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara. Harvey juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa, lantaran Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Di samping itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Harvey juga dianggap telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit memberi keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan, Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.
Helena telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Harvey dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.