4 Fakta Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 04:00
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kabar terbaru mengenai oknum polisi yaitu Aipda Robig telah diberhentikan dari kesatuan polisi setelah melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas bernama Gamma Rizkinata Oktafandi (17).

Seperti diketahui, kasus penembakan Gamma sebelumnya sempat rumit. Namun kini pihak kepolisian telah menemukan penemuan dan akhirnya Aipda Robig bersama. Berikut fakta terbarunya, dilansir berbagai sumber:

1. Dipecat Dari Polisi

Aipda Robig dipecat dari kepolisian, yang diduga menembakan Gamma hingga tewas. Kini ia juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

2. Ditetapkan Tersangka

Selain dipecat dari kesatuan polisi, Aipda Robig kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penembak Gamma hingga tewas.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," Kata Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang pada Senin, 9 Desember 2024.

3. Keluarga Korban Hadir

Dalam sidang pemecatan Aipda Robig, pihak keluarga korban datang menghadiri sidang tersebut. Ayah Gamma bernama Andi Prabowo berharap hakim memberikan hukuman yang adil.

4. Polisi Belum Menentukan Pasal

Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai pasal yang bakal diterima oleh Aipda Robig. Akan tetapi pihak keluarga melaporkan tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diacam pidana penjara paling lama 15 tahun.

x|close