Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. Polisi menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1, serta syarat membuatnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, perbedaan utama dari SIM jenis ini ialah pada kapasitas kecepatan motor. Sementara perihal harga, sama dengan pembuatan SIM C.
"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Kakorlantas Polri (Dokumentasi Korlantas Polri)
Yusri mengatakan, perbedaan kedua yakni mengenai persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun
"Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C," kata dia.
Lalu, kata dia, mengenai praktik trek uji kendaraan. Yusri menyebutkan trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," kata Yusri
"Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," sambungnya.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Adanya SIM C1 ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.