Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 berbagai wilayah telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ratusan gugatan telah didaftarkan.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, pengajuan gugatan sejauh ini berlangsung lancar. Ia memastikan tak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024.
Per Senin, 9 Desember 2024 sore, sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota. Sementara gugatan sengketa hasil pilkada provinsi masih nihil.
"Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024.
Suhartoyo lantas mengingatkan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Usai didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya," kata Suhartoyo.
Ia pun menjelaskan, sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Suhartoyo mengatakan, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
Di sisi lain, kata Suhartono, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja," kata dia.
Suhartoyo memperkirakan, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025. Ia lantas berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk tata cara beracara sengketa pilkada, telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.