Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan judi online (judol) dengan situs Akurasi4D. Lima orang pelaku berhasil ditangkap di sejumlah wilayah.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024. Lima pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku inisial RP dan R, berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A melakukan promosi web judi di Facebook
Kasus ini terbongkar, awalnya berkat patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.
"Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, 10 Desember 2024.
Barang bukti yang disita, antara lain 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Polda Metro pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan secara sosial serta ekonomi.