Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pada Senin, 9 Desember 2024, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dengan demikian, menurutnya, tersangka Panji Gumilang akan menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Baca juga: VIDEO: Kebakaran Mengerikan Hantam Perumahan di Kemayoran
Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan sebagai bagian dari pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dapat dihukum penjara hingga 20 tahun.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman kepada berbagai bank. Penyidik telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan orang-orang yang terafiliasi dengannya.
Dari 144 rekening yang diblokir tersebut, 14 di antaranya mengandung dana sejumlah Rp200 miliar, yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Istana Sebut Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028
Selain itu, hasil penelusuran terhadap aset dari tahun 2016 hingga 2023 mengungkapkan adanya satu rekening di bank milik BUMN yang menerima dana sebesar Rp900 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap transaksi masuk dan keluar, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dari 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk mencapai Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang telah diblokir.
(Sumber: Antara)