Ntvnews.id
"Ini potensi gugatan. Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk Bupati, ada 29 untuk wali kota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur," ujar Bima dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 37 daerah dengan pasangan calon tunggal, dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dimenangkan oleh kotak kosong.
Baca Juga: Lebih lanjut, Bima menyoroti bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dalam Pilkada 2024 secara keseluruhan berlangsung dengan baik. Ia mengungkapkan, PSU, PSL, dan PSS dilakukan di beberapa daerah karena berbagai alasan, termasuk bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih yang tidak terdaftar, atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bima menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, telah disepakati Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. "Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi," tambahnya. Lebih lanjut, Bima menyoroti bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dalam Pilkada 2024 secara keseluruhan berlangsung dengan baik. Ia mengungkapkan, PSU, PSL, dan PSS dilakukan di beberapa daerah karena berbagai alasan, termasuk bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih yang tidak terdaftar, atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baca Juga: Wamendagri Sebut Putusan MK Soal Netralitas Masuk Evalusi Sistem Pemilu "Pemungutan suara PSU dan PSS ini sudah dilaksanakan dan sampai saat ini belum ada laporan yang bisa kita kategorikan mengkhawatirkan," jelasnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan PSU untuk Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 149 TPS mengadakan pemungutan suara ulang, 242 TPS melaksanakan pemungutan suara susulan, dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan. KPU RI juga mencatat terdapat 37 pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong, dengan rincian satu calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta lima calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.