Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan berinisial DMW (24) asal Kudus, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat karena membuat dan menyebarkan video porno. Ia mengaku melakukan hal tersebut bersama tiga pria dengan tujuan ekonomi, yaitu menjual video tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus bahwa polisi berhasil mengungkap kasus terkait peredaran video asusila secara daring.
“Kasus ini melibatkan seorang perempuan dan tiga laki-laki, dan terungkap pada 30 Oktober 2024 setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata AKBP Roni Bonic, dilansir dari situs resmi Polres Kudus pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, yang diduga menjadi lokasi produksi video-video asusila. DMW, perempuan yang ditangkap, berasal dari Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Ilustrasi Berhubungan Seksual (Preefik)
Ia ditangkap di tempat kosnya di Kecamatan Jati, Kudus. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DMW telah memproduksi beberapa video asusila bersama tiga laki-laki, yaitu MV (25), MAN (24), dan DN (27).
“Pelaku perempuan ini merekam video bersama tiga laki-laki lainnya. Video tersebut kemudian diedit dan diperjualbelikan secara daring melalui media sosial. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung durasi,” jelas AKBP Roni Bonic.
DMW mempromosikan video-video tersebut melalui fitur story di media sosial dengan durasi singkat, 3-4 detik, untuk menarik perhatian pembeli. Pada akhir Oktober, DMW berhasil menjual 21 video kepada pembeli dengan total keuntungan sebesar Rp2,3 juta.
Keesokan harinya, ia menjual 10 video lagi dan memperoleh keuntungan Rp2,5 juta. Total keuntungan yang diperoleh DMW mencapai Rp4,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mahasiswi Jual Video Porno (Polres Kudus)
Kapolres menyampaikan bahwa ketiga laki-laki yang terlibat dalam video tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka dijual oleh DMW. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka utama.
“Tersangka DMW dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKBP Roni Bonic.
AKBP Roni Bonic juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.