Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah modus dilakukan sindikat mail order bride atau pengantin pesanan yang diungkap Polda Metro Jaya. Para tersangka memanipulasi umur korban yang masih di bawah umur, sehingga bisa dinikahi pria warga negara (WN) China.
"Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa, 10 Desember 2024.
Korban yang dipalsukan identitasnya ialah MN alias MC (16). Korban berhasil diselamatkan, saat pihak kepolisian menyelidiki tempat penampungan sindikat yang berlokasi di Cengkareng dan Pejaten. Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari Jawa Barat serta Kalimantan Barat.
"Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat," papar dia.
Total ada sembilan tersangka yang sudah ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan ini. Salah satunya tersangka wanita MW alias M (28), yang berperan sebagai WNI yang menetap di China.
Kemudian pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban. Lalu wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Kini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China.
"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," ujar Wira, Selasa, 10 Desember 2024.
Para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar apabila membatalkan kontrak.