Ntvnews.id, Seoul - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, dikenai larangan bepergian sementara menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pemberlakuan darurat militer. Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel.
Dilansir dari Yonhap, Rabu, 11 Desember 2024,Kementerian Kehakiman memberlakukan larangan bepergian tersebut segera setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan resmi untuk perintah tersebut.
Yoon menjadi tersangka dalam penyelidikan simultan yang melibatkan polisi, jaksa, dan CIO terkait deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada Selasa, Desember 2024 lalu. Perintah darurat militer tersebut dibatalkan enam jam kemudian setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk mengakhirinya.
Baca Juga: Kepala Pasukan Khusus Korea Selatan Sebut Prajuritnya Jadi Korban Mantan Menteri Pertahanan
Oposisi utama, Partai Demokrat, bersama partai-partai oposisi lainnya mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon. Namun, mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 setelah Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa, memboikot pemungutan suara.
Bae Sang-eop, pejabat senior imigrasi di Kementerian Kehakiman, menjelaskan kepada anggota parlemen dalam sidang pada Senin, 9 Desember 2024bahwa larangan bepergian biasanya diberlakukan setelah peninjauan sederhana terhadap persyaratan formal. Ia menambahkan bahwa larangan tersebut diterapkan kepada Yoon sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Sementara itu, Kepala CIO, Oh Dong-woon, menyatakan dalam sidang bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penyelidikan mendalam terhadap "pemimpin dan pelaku utama terkait pengkhianatan" dengan sejumlah tersangka yang telah ditahan secara fisik.
Ketika ditanya apakah CIO juga akan memberlakukan larangan bepergian terhadap Ibu Negara Kim Keon Hee, Oh Dong-woon menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.