Bos Ria Beauty Punya 33 Sertifikat Pelatihan, Polisi: Buat Tenaga Medis, Bukan Sarjana Perikanan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 13:35
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina dan asistennya, DN. Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina dan asistennya, DN.

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty, menyatakan kliennya sesungguhnya tak terlalu bersalah dalam kasus ini. Sebab, Ria pada dasarnya telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.

Lantas apa tanggapan Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangkap Ria?

Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra mengakui pihak Ria Beauty telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Pengacara Ria juga mengeklaim Ria Beauty memiliki kompetensi untuk membuka praktik kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," ujar Batara, Rabu, 11 Desember 2024.

Terkait puluhan sertifikat Ria Beauty itu, Batara mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli. Menurut ahli, sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.

Sementara Ria, kata Batara bukanlah tenaga medis, namun sarjana perikanan.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," papar Batara.

Diketahui, Ria telah menjalankan praktik pada klinik kecantikan Ria Beauty selama kurang lebih 5 tahun. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024, ketika menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.

Polisi telah menetapkan Ria sebagai tersangka dan menahan perempuan itu di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pengacara Ria, Raden Ariya, mengeklaim kliennya tak terlalu bersalah dalam kasus itu. Karena, kata dia, Ria telah mengikuti banyak pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.

"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini," ujar Raden.

Atas itu, Raden menduga ada persaingan bisnis di balik penangkapan Ria. Hal ini disinyalir dilakukan oleh kompetitornya yang ingin menjatuhkan bisnis kliennya.

"Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," tandasnya.

x|close