Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita inisial MK (2) dan AM (9). Perempuan itu dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar ketua majelis hakim, Bambang Setyawan saat membacakan putusan, di PN Depok, Rabu, 11 Desember 2024.
Hukuman satu tahun penjara ini dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Bambang.
Di samping hukuman penjara, Meita juga disanksi membayar restitusi atau uang pengganti kepada kedua korban dengan total Rp 300 juta.
"Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," papar Bambang.
Majelis memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mengajukan banding. Baik JPU maupun kuasa hukum Meita menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga menuntut Meita membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.
Sebelumnya, Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin, 10 Juni 2024.
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," kata hakim Edrus di ruang sidang.
Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban. Sementara terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 dan Rabu, 12 Juni 2024.
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," tandas Edrus.