Badan Investigasi Korupsi Korea Selatan Desak Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 14:36
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu 11 Desember 2024. Polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu 11 Desember 2024. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Investigasi Anti-Korupsi Korea Selatan mengungkapkan bahwa lembaganya akan berusaha untuk menahan atau menangkap Presiden Yoon Suk Yeol jika semua persyaratan yang diperlukan terpenuhi, seiring dengan meningkatnya intensitas penyelidikan oleh lembaga penegak hukum terkait kegagalan dalam pemberlakuan darurat militer.

"Jika situasi memungkinkan, kami akan mencoba melakukan penangkapan darurat atau penangkapan berdasarkan surat perintah pengadilan," kata Oh Dong-woon, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga : Presiden Korsel Dilarang ke Luar Negeri

"Kami akan mengambil setiap langkah yang bisa kami lakukan," tambahnya.

Saat ditanya oleh seorang anggota parlemen mengenai apakah ia memiliki "tekad" untuk menangkap Yoon, Oh menjawab, "Terkait hal tersebut, saya memiliki tekad yang kuat."

"Kami sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan kami akan mempertimbangkan kemungkinan penangkapan," jelas oh.

Berbagai penyelidikan oleh lembaga penegak hukum sedang berjalan, dengan fokus pada Yoon sebagai "dalang" potensial di balik kegagalan deklarasi darurat militer pekan lalu.

Baca Juga :Ini Deretan Negara yang Waswas Usai Korsel Darurat Militer

Yoon telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum, seorang presiden memiliki kekebalan terhadap penuntutan selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.

(Sumber Antara)

x|close