Ntvnews.id, Seoul - Polisi di Korea Selatan telah melakukan penggeledahan di kantor Presiden Yoon Suk-yeol serta beberapa kantor kepolisian terkait dengan penyelidikan upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, dilansir dari kantor berita Yonhap pada Rabu, 11 Desember 2024.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.
Presiden Korea Selatan tidak berada di kantor presiden saat penggeledahan berlangsung.
Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan penerapan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi menunjukkan dukungan terhadap Korea Utara dan berencana melakukan "pemberontakan."
Baca juga: Pemilik Daycare Depok yang Aniaya Balita Divonis Setahun Penjara dan Bayar Rp300 Juta
Namun, parlemen menolak keputusan presiden tersebut dan memutuskan untuk mencabut undang-undang darurat militer.
Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah anggota parlemen melakukan pemungutan suara.
Setelah itu, Yoon mencabut undang-undang darurat militer dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Presiden kemudian diberi larangan untuk meninggalkan Korea Selatan sementara penyelidikan atas kegagalannya dalam memberlakukan darurat militer terus berlanjut.
Di sisi lain, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ditangkap dalam rangka penyelidikan terkait dugaan pengkhianatan.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp2.701 Triliun di 2025, Pertanian hingga Makan Bergizi Gratis Jadi Prioritas
(Sumber: Antara)