Ntvnews.id, Jakarta - Pendaftaran mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 resmi dibuka hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.
"Pada tahun ini Panitia SNPMB menerapkan prinsip fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, dan akuntabel, yang diharapkan dapat membawa semangat berkeadilan dan transparansi selama proses seleksi dilaksanakan," kata Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2025 Eduart Wolok.
Baca Juga : Profil Prof Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Eduart menjelaskan bahwa terdapat tiga jalur masuk PTN, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Ia menambahkan, Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sementara Jalur Seleksi Mandiri dikelola langsung oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.
"Jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul," ujarnya.
Eduart menjelaskan bahwa setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur ini, di mana proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Baca Juga : Dipanggil Prabowo, Abdul Mu'ti Sebut Akan Isi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahap SNBP untuk sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2024, diikuti dengan Masa Sanggah pada 28 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025. Kemudian, ada Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa yang memenuhi syarat, dan pengisian PDSS yang berlangsung pada 6-31 Januari 2025.
Sementara itu, tahap SNBP bagi siswa dimulai dengan Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 13 Januari hingga 18 Februari 2025, diikuti dengan pendaftaran SNBP oleh siswa yang memenuhi syarat pada 4-18 Februari 2025. Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan pada 18 Maret 2025, dan masa unduh kartu peserta SNBP akan berlangsung pada 4 Februari hingga 30 April 2025.
"Jadwal pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus SNBP dapat ditemukan di laman resmi masing-masing PTN yang dituju," ujarnya.
Eduart menjelaskan bahwa untuk jalur SNBT, proses dimulai dengan Registrasi Akun SNPMB Siswa yang berlangsung dari 13 Januari hingga 27 Maret 2025. Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan SNBT akan dilakukan pada 11-27 Maret 2025. UTBK akan dilaksanakan dalam satu gelombang selama 10 hari, dengan dua sesi per hari, pada 23-30 April dan 2-3 Mei 2025. Pengumuman hasil seleksi jalur SNBT dijadwalkan pada 28 Mei 2025, dan masa unduh Sertifikat UTBK akan berlangsung dari 3 Juni hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga : Jusuf Kalla Bertemu Menteri Pendidikan Afghanistan, Hal Ini Ditawarkan
Ia juga menekankan bahwa peserta jalur SNBT wajib mendaftar dan mengikuti UTBK sebagai dasar seleksi. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK satu kali, dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT dan penerimaan PTN pada tahun 2025.
"PTN menyediakan kuota minimum sebesar 40 persen untuk jalur ini," jelasnya.
Eduart menegaskan bahwa semua sekolah dan peserta wajib memiliki akun di Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB lama tidak perlu membuat akun baru, namun semua peserta, termasuk yang gap year, wajib membuat akun SNPMB baru.
Peserta SNPMB 2025 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk program studi di PTN yang dikelola oleh Kemdikbudristek. Informasi lebih lanjut mengenai KIP Kuliah dapat dilihat di laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Untuk informasi resmi terkait SNPMB 2025, dapat mengunjungi laman http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, menghubungi Call Center di nomor 0804-1-450450, atau mengakses Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
(Sumber Antara)