Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka berinisial RA (33), yang merupakan pemilik Klinik Ria Beauty.
Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang sedang dipertimbangkan oleh pihak penyidik, mengingat kasus ini masih baru dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Kami harus memproses lebih mendalam dan kemungkinan akan ada beberapa pemeriksaan yang memerlukan waktu," ungkap Syarifah saat ditemui di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Syarifah juga menambahkan bahwa saat ini tersangka RA masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Karena dia tinggal di Malang, saya belum bisa memberikan persetujuan untuk permohonan tersebut, dan ini juga menjadi pertimbangan saya untuk pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran SNPMB 2025 Resmi Dibuka
Selain itu, Syarifah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Dari awal kami sudah berkoordinasi dengan ahli, dan untuk saksi-saksi lainnya, pendalaman akan terus dilakukan," katanya.
"Karena penguatan-penguatan itu penting, baik dari BPPOM, Dinas Kesehatan, maupun pihak salon, serta administrasi di lokasi (Malang) nanti," tambahnya.
Mengenai praktik Klinik Ria Beauty yang memiliki cabang di beberapa daerah, Syarifah tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain yang relevan.
"Kami akan menerima laporan apapun yang masuk, walaupun saat ini posisinya di Jakarta, dan jika ada tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa saat ini, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan mereka membuka peluang untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang mengklaim bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
Baca juga: Bahlil Ogah Komentar soal Dualisme PMI Antara 2 Politisi Senior Golkar
"Para tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja menawarkan jasa untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS Roller," jelas Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah, yang didukung oleh sertifikat pelatihan yang mereka miliki.
Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya Nomor 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan situs web www.riabeauty.id
(Sumber: Antara)