Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengundang semua individu yang merasa menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor atau mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.
"Setiap orang yang merasa dirugikan oleh Ria Beauty dapat mengadukan diri ke Polda Metro Jaya, khususnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma, saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
Syarifah menambahkan bahwa para korban yang ingin melaporkan kasus mereka ke polisi harus membawa beberapa bukti pendukung.
"Para korban diharuskan membawa dokumen seperti bukti pemesanan, foto-foto, serta rincian biaya yang dikeluarkan selama perawatan," jelasnya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Lanny Jaya Jadi Korban Penembakan dan Penganiayaan OTK
Meskipun posko pengaduan telah dibuka selama dua hari, Syarifah menyatakan bahwa belum ada laporan resmi dari masyarakat yang mengaku menjadi korban Klinik Ria Beauty.
"Banyak orang yang menyatakan diri sebagai korban melalui media sosial. Mereka sering mengatakan, 'saya juga korban,' atau teman-teman mereka juga mengklaim hal serupa. Namun, hingga saat ini, tidak ada yang datang untuk melapor secara resmi," ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menjanjikan penghilangan bopeng di wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja menawarkan jasa untuk menghilangkan bopeng dengan menggunakan alat GTS Roller, sambil mengklaim memiliki kompetensi yang sah melalui sertifikat pelatihan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: Pendaftaran SNPMB 2025 Resmi Dibuka
Wira menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta yang terletak di Ciputra World Jakarta.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," tegas Wira.
(Sumber: Antara)