Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menangkap SE (21), pria yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Wanita di Tangerang, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11) di Kampung Bahari. Awalnya, korban SA, yang merupakan teman lama pelaku SR, mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kemudian terlibat pertengkaran dan baku hantam yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait transaksi narkoba.
Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk, dan lengan, serta cedera akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Baca Juga: Tanggapan Tak Terduga Presiden Filipina Usai Ancaman Pembunuhan Terlontar dari Wapresnya Sendiri
"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata dia.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan dari Reskrim Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara yang berjumlah 20 personel melakukan penangkapan di Kampung Bahari.
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain dua unit airsoft gun, baju milik pelaku dan korban, hasil otopsi, serta barang bukti lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah membuang beberapa barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban, dan saat ini petugas masih melakukan pencarian.
Baca Juga : Ibu yang Lolos dari Aksi Pembunuhan Anaknya Kondisinya Membaik
"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," kata dia.
(Sumber Antara)