Pasangan Edy-Hasan Ajukan Gugatan atas Hasil Pilkada Sumatera Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 17:08
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, memberi keterangan kepada pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, memberi keterangan kepada pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Permohonan pertama kami adalah agar MK mendiskualifikasi pasangan (nomor urut) 1. Kedua, kami meminta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut," ungkap Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Yance menjelaskan bahwa tim hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) serta oknum polisi dalam mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu.

Lebih lanjut, pihak Edy-Hasan juga mengangkat isu mengenai daftar pemilih ganda dan anomali dalam pemilih. Yance memberikan contoh bahwa Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, meskipun daerah tersebut dikenal sebagai basis pemilih mereka.

Baca juga: Agus Buntung Peragakan Detik-detik Rayu dan Ajak Korban ke Homestay

"Kami memiliki potensi suara yang besar, tetapi di TPS kami tidak ada pemilih. Kami bahkan memiliki saksi di lokasi tersebut. Ini sangat aneh. Pak Edy Rahmayadi adalah orang Langkat. Tidak mungkin orang Langkat kalah; setidaknya TPS itu harus ada pemilih," jelasnya.

Yance juga menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia mencatat bahwa Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah tersebut namun berhasil meraih suara bulat 100 persen.

Selain itu, Edy-Hasan juga mempertanyakan pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi di tengah bencana banjir yang melanda beberapa daerah di Sumut, termasuk Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Yance berpendapat bahwa situasi ini berdampak pada tingkat partisipasi pemilih.

"Bagaimana mungkin pemilih di Sumut dapat berpartisipasi aktif ketika mereka harus memikirkan keselamatan diri dan keluarga mereka? Banjir ini bukanlah hal sepele," kata Yance.

Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta agar MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidaknya di empat daerah yang terkena dampak banjir.

"Jika PSU dilaksanakan, kami yakin masyarakat Sumut akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Insya Allah, gubernur untuk periode 2025–2030 adalah Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala," ujarnya.

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty

Edy-Hasan telah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Pada hari Rabu ini, tim hukum pasangan tersebut melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.

Diketahui bahwa KPU Provinsi Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengalahkan Edy-Hasan yang memperoleh hanya 2.009.311 suara.

(Sumber: Antara)

x|close