Gugat Hasil Pilkada Sumatera Utara, Pasangan Edy-Hasan Minta Pemilihan Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 17:28
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam debat kedua Pilkada Sumut 2024. (YouTube) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam debat kedua Pilkada Sumut 2024. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, didiskualifikasi serta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).

“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Yance menyatakan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyertakan 83 bukti, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk mendukung pasangan tertentu.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Singgung Pemimpin yang Mengatur Hukum dan Konstitusi dalam Debat Pilkada Sumut

Selain itu, mereka juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan kekalahan Edy-Hasan di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang dianggap aneh karena daerah tersebut merupakan basis kuat pasangan itu.

“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin [kalah], setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” ujarnya.

Yance juga menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, meski pasangan tersebut tidak pernah mengunjungi daerah tersebut. Namun, mereka menang dengan suara bulat 100 persen di sana.

Selain itu, Edy-Hasan mempersoalkan pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah bencana banjir di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kota Madya Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Yance menyebutkan bahwa kondisi tersebut mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.

“Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main,” katanya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Singgung Pemimpin yang Mengatur Hukum dan Konstitusi dalam Debat Pilkada Sumut

Tim Hukum Edy-Hasan meminta MK untuk memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut, atau setidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.

“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” tambahnya.

Edy-Hasan telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024,  malam. Pada hari Rabu, tim hukumnya melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.

Diketahui, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari pasangan Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.

x|close