Nyaris Dibakar Hidup-hidup, Dua Pencuri Motor di Jember Babak Belur Dihajar Warga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 17:58
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Dua pencuri motor babak belur dihajar massa yang mengamuk. Dua pencuri motor babak belur dihajar massa yang mengamuk.

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang pencuri motor di Jember, Jawa Timur (Jatim), babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga. 

Warga Dusun Krajan, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur, menghajar seorang pria berinisial Y yang ketahuan mencuri sepeda motor milik warga setempat pada Senin (9/11/2024) malam.

Sedangkan tersangka S, ditangkap di Desa Sarimulyo, Kecamatan Jombang, pada Selasa (10/12/2024). Penangkapan kedua tersangka diwarnai aksi main hakim sendiri hingga menyebabkan kedua tersangka mengalami babak belur.

Bahkan tersangka Y sempat ingin dibakar. Beruntung, polisi segera datang mengamankan pelaku dari amukan massa. Namun, warga yang geram tetap menghajar pelaku meski sudah dalam pengawalan polisi.

Polisi bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang semakin beringas.

Baca Juga: Kepergok Bobol Kotak Amal Musala, Pelaku Dihukum dengan Cara Tak Lazim

Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Jember untuk diproses secara hukum. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Jember. 

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan sejauh ini berhasil kita amankan dua orang pelaku. Kasus ini masih kita kembangkan dengan unit BB ataupun barang bukti motor yang sudah di dipetik oleh pelaku," ujar Abid, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Rabu, 11 Desember 2024.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya main hakim sendiri. "Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal seperti ini 
agar tidak main hakim sendiri," sambungnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang curian. Pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

x|close