Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sebesar 6,5 persen telah dipastikan. Namun, pemerintah daerah masih memiliki tugas untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Hari menjelaskan bahwa hingga kini belum tercapai kesepakatan antara pekerja sektoral dan pengusaha terkait besaran UMSP yang akan ditetapkan. Oleh karena itu, nominal kenaikan UMSP belum diumumkan.
"Kita belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan," ujar Hari dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen
Meskipun belum ada kesepakatan mengenai nominal, Hari memastikan bahwa UMSP akan lebih tinggi daripada UMP.
"Kalau (upah) sektor berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP tadi sepakat 5,3 sekian, berarti (UMSP) harus di atas itu karena dia bekerja lebih dari setahun. Dan UMP sudah clear," tambahnya.
Hari juga menyebutkan bahwa masih terdapat perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai sektor yang akan dimasukkan ke dalam UMSP. Pengusaha hanya mengajukan lima sektor, yaitu otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.
Di sisi lain, pekerja mengusulkan agar 13 sektor dimasukkan, termasuk informasi dan komunikasi; kimia, energi, dan pertambangan; logam, elektronik, dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang, dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan; serta transportasi.
Baca Juga: Siti Fauziah Resmi Dilantik Jadi Sekjen MPR RI, Muzani Pandu Sumpah Jabatan
"Untuk menyamakan persepsi ini dari pandangan Serikat Pekerja maupun pengusaha belum tentu sama. Rujukannya dari mana, dasar kajian dari mana. Untuk menyatukannya enggak segampang kalau kita punya rujukan. Karena memang kalau bicara UMSP itu terakhir tahun 2020," jelas Hari.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, mengalami kenaikan Rp329.380 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.