Mengerikan! Ini Pengakuan Fauzan 'Tukang Jagal': Ngadu ke Istri Usai Mutilasi Mantan Istri Siri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 09:34
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Fauzan Fahmi Pelaku Pembunuhan Wanita Fauzan Fahmi Pelaku Pembunuhan Wanita (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Fauzan (43), seorang tukang jagal yang membunuh seorang wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sempat mengaku kepada istrinya setelah memutilasi wanita berinisial SH (40).

Pengakuan ini terungkap saat Fauzan melakukan rekonstruksi pembunuhan SH di rumahnya, Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, RT 18, RT 17, No 05, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.

Setelah itu, Fauzan menutupi potongan tubuh dan kepala SH dengan selimut agar tidak terlihat oleh orang lain. Pada adegan ke-22 rekonstruksi, Fauzan menemui istrinya yang berada di Taman Jokowi, Pluit, Jakarta Utara, dengan sepeda motor dan mengaku telah memutilasi SH.

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara.

"Tersangka FF menemui istrinya di Taman Jokowi Pluit Jakarta Utara memberitahukan telah membunuh korban, kemudian pulang," demikian tertulis dalam surat reka adegan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Setelah bertemu dengan istrinya, Fauzan kembali ke rumah untuk membuang kepala korban di sela-sela tembok yang berada di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 10.29 WIB.

Fauzan Fahmi Pelaku Pembunuhan Wanita  <b>(Instagram)</b> Fauzan Fahmi Pelaku Pembunuhan Wanita (Instagram)

Jasad tersebut ditemukan tanpa celana dan dibungkus dalam lima lapisan, yaitu karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar. Bagian kepala wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa pukul 00.00 WIB.

Lokasi penemuan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya. Beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan adalah mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati setelah SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur. Akibat perbuatannya, Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

x|close