Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial terdapat rekaman seorang pria yang menegur seorang ibu yang diduga merekam adegan film di bioskop. Tak terima ditegur, keduanya terlibat adu mulut hingga Sutradara Joko Anwar ikut turun tangan di media sosial.
Momen viral ini dibagikan oleh seorang netizen di platform X dengan nama akun @akbarry. Dia yakin bahwa ibu tersebut sedang merekam adegan film di bioskop. Tidak diketahui film apa yang mereka tonton.
"Ngerekam di bioskop boleh atau enggak aturannya?" tanya pria tersebut, dikutip Kamis, 12 Desember 2024.
"Kalau dari awal sampai akhir baru (pembajakan)," jawab ibu itu.
Pria tersebut kemudian menegaskan kembali pertanyaannya mengenai aturan merekam film di bioskop. Sang ibu merespons, "Boleh, emang kenapa? Kecuali nggak dari awal sampai akhir."
View this post on Instagram
Di sebelah ibu tersebut, ada seorang pria yang mencoba membelanya. "Kami ngerekam area, emang nggak boleh ngerekam area ini?". Sang ibu menambahkan, "Semua orang melakukan!"
Pria yang merekam video viral tersebut menegaskan kembali bahwa merekam di area bioskop saat film sedang diputar melanggar aturan dan merupakan upaya pembajakan.
Namun, ibu tersebut tetap bersikeras bahwa dia tidak melakukan pelanggaran apa pun. "Kalau pembajakan itu ngerekam dari awal sampai akhir," ujarnya.
Video viral ini langsung menarik perhatian netizen. Lebih dari 396 ribu netizen telah melihat video tersebut dan mendukung penuh si penyebar video. Terlebih, ibu itu sampai meludah ke arah perekam video, membuat netizen semakin geram.
Netizen sangat menyayangkan bahwa masih ada penonton film yang tidak paham bahwa merekam di dalam bioskop saat film diputar adalah sesuatu yang dilarang, sekalipun hanya beberapa detik.
Emak-emak Marah dan Meludah Usai Diciduk Rekam Film di Bioskop (Instagram)
Video viral ini juga mendapat perhatian dari Sutradara Joko Anwar. Dia menegaskan bahwa merekam di dalam bioskop saat film diputar adalah tindakan melanggar hukum. Bagaimana pernyataan Joko Anwar selengkapnya? Simak beritanya sampai selesai.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman," katanya.
"Ini beberapa pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan UU ITE Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," jelasnya.
Dalam pernyataannya, Joko Anwar mengapresiasi pria yang dengan tenang menjelaskan aturan di bioskop.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku, ya. Kalau bersedia, aku undang gala premier filmku tahun depan. Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," ujar Joko Anwar.