RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada, Ini Jadwal Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 09:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur (wagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hingga batas waktu pengajuan gugatan yang ditentukan, tak ada permohonan atas nama mereka.

Dengan tidak jadinya gugatan didaftarkan, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.

Lantas, kapan KPU menetapkan atau mengesahkan pemenang Pilkada Jakarta?

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, sebelum dilakukannya penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024. 

"(Penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024) Masih menunggu, setelah pengumuman BRPK," ujar Wahyu, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Wahyu, setelah pihaknya menerima BRPK, penetapan pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan. Penetapan itu dilaksanakan paling lama tiga hari usai pemberitahuan BRPK oleh MK ke KPU.

"Ya, (setelah itu) pengumuman resmi," ucapnya.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal penetapan tercantum dalam lampiran I pada PKPU. Di poin 10 butir b disebutkan, bahwa penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU. Berikut bunyi lengkapnya:

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

x|close