Ntvnews.id, Moskow - Akhir bulan ini, Irlandia akan bergabung dengan Afrika Selatan (Afsel) dalam gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) melawan Israel terkait dugaan genosida di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Irlandia menyampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024 bahwa Menteri Luar Negeri Micheal Martin telah mendapatkan persetujuan pemerintah dan pengajuan partisipasi akan dilakukan di ICJ di Den Haag pada akhir bulan ini.
Melansir dari Antara, Irlandia akan meminta ICJ untuk memperluas interpretasi mengenai tindakan genosida oleh sebuah negara.
"Kami khawatir bahwa interpretasi yang terlalu sempit tentang tindakan genosida menyebabkan budaya impunitas yang mengabaikan perlindungan terhadap warga sipil," kata Martin.
PBB Sebut Israel Halangi 85 Persen Pasokan Kemanusian Masuk Gaza Utara
Pada Maret, Irlandia telah mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam gugatan ini, meskipun prosesnya membutuhkan waktu beberapa bulan.
Pada Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ terkait konflik di Jalur Gaza dan meminta pengadilan internasional itu untuk mengambil tindakan sementara. Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida.
Kemudian Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang mendorong genosida terhadap warga Palestina, dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat mengalir ke Gaza.
Tetapi, ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan seperti yang diminta oleh Afsel dalam gugatannya tersebut.