Daftar Lengkap UMP 2025 di Setiap Provinsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 11:44
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (ANTARA (Andi Firdaus))

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Prabowo menyatakan bahwa persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 akan berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca juga: Tasya Farasya Pamer Total Pengeluaran di Aplikasi Ojol Selama Setahun, Jumlahnya Fantastis!

Kenaikan UMP untuk tahun 2025 dijadwalkan untuk diumumkan paling lambat hari ini. Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 yang mencakup:

1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122

9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492

10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812

11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381

12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495

13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244

14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61

15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947

16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672

17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000

Baca juga: Tawuran Pelajar di Karawang, Tangan hingga Kepala Kena Bacok

18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616

26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

(Sumber: Antara)

x|close