Cagub-Cawagub Kalah yang Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK, Tak Ada RK-Suswono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 11:31
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Tangkapan layar Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan sengketa terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari berbagai wilayah. Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi MK, hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, terdapat 15 gugatan terkait hasil pemilihan gubernur yang diajukan.

Dari jumlah tersebut, sembilan gugatan didaftarkan melalui platform daring, sementara enam lainnya didaftarkan secara langsung. Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi:

Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

Pasangan Aliong Mus dan Sahril Thahir menggugat hasil Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka, yang didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. <b>(Youtube KPU Sumut)</b> Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (Youtube KPU Sumut)

Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB. Dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut, mereka menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum.

Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

Darius Gewilom dan Yusak Waluwo mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka memilih Yakub Putra Hasibuan serta Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam sengketa dengan nomor registrasi 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)

Willy Midel Yoseph bersama Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 ke MK. Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB, dengan menunjuk Rahmadi G Lentam dan Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadhlullah melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 ke MK. Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB, dan Gamal Resmanto serta Raihan Hudiana menjadi kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

Bakal calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan calon Wakil Gubernur KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). <b>(Dok.Antara)</b> Bakal calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan calon Wakil Gubernur KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). (Dok.Antara)

Tri Rismaharini bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilkada Gubernur Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB. Mantan Menteri Sosial era Joko Widodo ini menunjuk Ronny Talapessy dan tim sebagai kuasa hukum dalam pengajuan permohonannya.

Andika-Hendi (Jawa Tengah)

Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mengajukan sengketa hasil Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB. Mereka menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum dalam perkara dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

Isran Noor bersama Hadi Mulyadi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalimantan Timur 2024 ke MK. Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB, dengan menunjuk Jaenal M dan Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

Pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Utara 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB. Mereka menunjuk Denny Indrayana dan tim sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

Muhammad Kasuba bersama Basri Salama mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan ini terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB, dengan menunjuk Zainuddin Paru dan tim sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2024 ke MK. Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB, dengan menunjuk Donal Fariz dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Husain-Asrul (Maluku Utara)

Di wilayah Maluku Utara, pasangan Husain Alting Sjah dan Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilkada Gubernur 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB, dengan menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

Pasangan Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara 2024 ke MK. Permohonan ini terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB, dengan Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ir Saparuddin (Pilgub Papua Selatan)

Ir Saparuddin mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

M Andrean Saefudin (Pilgub Papua Selatan)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin malam, tepatnya pukul 22.40 WIB.

x|close