Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 126 saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 11 Desember 2024.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara
Selain memeriksa ratusan saksi, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi tambahan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik hanya menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 yang Jatuh pada 9 Desember
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah fokus pada proses pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli yang terkait dengan perkara ini.
Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebutkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
(Sumber Antara)