Ntvnews.id, Hamilton - Pada Rabu, 11 Desember 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) mengadopsi sebuah resolusi penting yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza, serta pembebasan para sandera yang ditahan selama konflik.
Resolusi ini diajukan oleh perwakilan Palestina di PBB dan menyerukan pembukaan akses layanan penting serta bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza. Dalam pemungutan suara, resolusi ini mendapatkan dukungan luas dengan 185 suara setuju, sembilan menolak, dan 13 abstain.
Resolusi tersebut menekankan perlunya pengiriman bantuan tanpa hambatan ke semua wilayah, termasuk Gaza utara, yang saat ini berada dalam situasi terkepung dan membutuhkan bantuan mendesak.
Baca juga: Perdana, Afrika Selatan Gelar Pertemuan G20
Dalam teksnya, resolusi mengingatkan semua pihak mengenai kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional. Secara khusus, resolusi ini menyoroti pentingnya perlindungan warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, dan mereka yang tidak mampu bertempur.
Selain itu, resolusi menuntut kepatuhan terhadap "hukum internasional yang berkaitan dengan orang-orang yang mereka tahan, termasuk dengan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan semua jenazah yang ada."
Resolusi juga menggarisbawahi pentingnya mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan selama konflik. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, diminta untuk memberikan usulan guna memperkuat akuntabilitas di wilayah tersebut.
Majelis Umum juga menegaskan komitmennya terhadap solusi dua negara dan menyerukan penyatuan Gaza serta Tepi Barat yang diduduki di bawah Otoritas Palestina. Resolusi ini menolak segala upaya untuk mengubah demografi atau wilayah di Gaza.
Lebih lanjut, resolusi tersebut "menuntut agar para pihak sepenuhnya, tanpa syarat, dan tanpa penundaan melaksanakan semua ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata segera."
Sebagai tindak lanjut, Guterres diminta untuk melaporkan perkembangan implementasi resolusi ini kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari sejak diadopsi.
(Sumber: Antara)