Ntvnews.id, Moskow - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengungkapkan bahwa dia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang ditujukan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
“Menganggap langkah darurat untuk menyelamatkan negara sebagai tindakan perang saudara yang menghancurkan negara adalah ancaman serius bagi konstitusi dan sistem hukum kita,” ujar Yoon, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga: Kantor Presiden Korsel Digeledah
Dia juga mengungkapkan bahwa ia tidak memahami bagaimana langkah konstitusional yang diambilnya, "ketika tidak ada pilihan lain," dapat dianggap sebagai tindakan makar.
Yoon menambahkan bahwa pemberlakuan darurat militer dilakukan untuk "melindungi negara dan menormalkan urusan pemerintahan."
Ia menyatakan bahwa keputusannya itu diambil berdasarkan "penilaian politik yang sangat terukur."
Menurut Yoon, jika kekuatan politik yang berkuasa berusaha menggambarkan dirinya sebagai seorang kriminal, hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan serius bagi Korea Selatan.
“Saat ini, oposisi membahayakan keamanan negara dan warga negara... tidak jelas partai mana yang mereka wakili dan untuk negara mana parlemen ini berdiri,” kata Yoon.
Dia juga berjanji untuk melawan segala upaya pemakzulan terhadap dirinya.
“Saya akan berjuang bersama rakyat hingga akhir... Apakah saya dimakzulkan atau diselidiki, saya akan menghadapinya dengan integritas,” tegasnya.
Baca Juga : Usai Darurat Militer, Menteri Pertahanan Korsel Minta Maaf dan Siap Mundur
Pada hari yang sama, Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, menyerukan dukungan untuk pemakzulan terhadap Yoon sebagai sikap resmi partai, meskipun sebelumnya mereka mendukung pengunduran diri Yoon secara sukarela.
Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer dengan alasan bahwa kelompok oposisi bersimpati pada Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."
Namun, parlemen Korea Selatan menolak keputusan Yoon tersebut dan melalui pemungutan suara, mereka meminta agar status darurat militer itu dicabut.
Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah parlemen melakukan pemungutan suara.
Baca Juga : Gedung Putih Apresiasi Pencabutan Darurat Militer oleh Presiden Korsel
Tak lama setelah itu, Yoon mencabut keputusannya dan meminta maaf kepada rakyat.
Dia kemudian dilarang meninggalkan Korea Selatan karena menghadapi penyelidikan atas pemberlakuan darurat militer tersebut.
Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ditangkap atas dugaan kasus pengkhianatan.
(Sumber Antara)