KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Setelah MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 12:21
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Arsip foto - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengumuman pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Membusuk Terbungkus Daun Pisang

Fahmi menyebutkan bahwa hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 57 aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan berikut:

1. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK.


2. Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Fahmi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan BRPK dari MK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024. "Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Untuk Pilkada DKI Jakarta, KPU telah menetapkan hasil pemilihan pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir pengajuan sengketa ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

Namun, pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis dini hari menunjukkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke MK.

Hal yang sama juga terlihat di laman web resmi MK, di mana tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close