Sidang Permohonan PK Selesai, Jessica Wongso Mengaku Lega

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 13:59
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan bahwa dirinya merasa lega setelah menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ucap Jessica, Kamis 12 Desember 2024.

Baca Juga: Jessica Wongso Walk Out Lagi dari Sidang PK Gegara Hal Ini

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, juga hadir. Ia menyampaikan harapannya agar Jessica dapat memperoleh kebebasan murni, bukan sekadar bebas bersyarat.

“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.

Langkah berikutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai adalah menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” kata dia.

Dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK), Jessica meminta agar dirinya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso dan Kuasa Hukum Walk Out Usai Jaksa Bawa Ahli

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica tetap menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 29 Oktober, penasihat hukumnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa. Selain itu, pada persidangan sebelumnya terbukti bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah membela kliennya dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan telah mengalami pemotongan.

Baca Juga: Jessica Akan Bawa Bukti Surat dan 3 Ahli di Sidang PK Kasus 'Kopi Sianida'

Namun, pada saat itu, tim tidak memiliki bukti terkait potongan rekaman CCTV tersebut, sehingga pernyataan mereka tidak diakui oleh hakim.

Kini, tim penasihat hukum Jessica telah menemukan potongan rekaman CCTV yang dapat dijadikan bukti baru (novum). Potongan tersebut menunjukkan bahwa rekaman CCTV tidak utuh dari awal hingga akhir, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menyimpulkan perkara.

Helmi Bostam, yang menemukan potongan rekaman CCTV tersebut, telah memberikan kesaksian di bawah sumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

(Sumber Antara)

 

x|close