Ntvnews.id, Jakarta - Pramono Anung mengaku menelepon dua mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pramono menelepon keduanya, usai kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Anies dan Ahok, sejumlah tokoh agama lainnya juga ia telepon.
"Jakarta hidup Bahagia," ujar Pramono menjelaskan isi percakapannya dalam telepon, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
"Pokoknya intinya seperti teman-teman ketahui, saya di dalam kampanye selama tiga bulan tidak pernah ada tone negatif dari mulut saya yang keluar," imbuhnya.
Usai menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran, Pramono-Rano bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil nantinya.
"Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali," kata Pramono.
Diketahui, calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada gugatan atas nama mereka.
Meski tak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta, KPU Jakarta masih menunggu pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
"(Penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024) Masih menunggu, setelah pengumuman BRPK," ujar Wahyu, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Wahyu, usai pihaknya menerima BRPK, penetapan pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan. Penetapan itu dilakukan paling lama tiga hari usai pemberitahuan BRPK oleh MK ke KPU.
"Ya, (setelah itu) pengumuman resmi," ucapnya.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal penetapan tercantum dalam lampiran I pada PKPU. Pada poin 10 butir b disebutkan, bahwa penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU.