Ntvnews.id, Jakarta - penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama DE dan KFP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 12 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua bendahara yang dipanggil adalah Dius Enumbi dan Khon Frinsus Paulus, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi, antara lain Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Woro Pujiastuti. Selain itu, turut dipanggil pula istri almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda, serta putranya, Astract Bona.
Penyidik juga memanggil Direktur CV Walibhu, Irianti Yy Telenggen Yoman, staf bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto, serta beberapa pegawai negeri sipil, antara lain Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
KPK kembali menyelidiki aliran uang dan aset terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada Senin 4 November lalu. Bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut, dan penyidik akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
(Sumber Antara)