Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 16:07
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

"Sidang ditunda Kamis depan, kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto, Kamis 12 Desember 2024.

Penundaan tersebut disampaikan Djuyamto setelah memeriksa syarat gugatan (legal standing) baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Baca Juga: Sidang Permohonan PK Selesai, Jessica Wongso Mengaku Lega

Sidang ditunda karena surat kuasa yang disampaikan oleh pihak tergugat belum diterima.

"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa jika surat kuasa ditunda pemberiannya dan mediasi langsung dimulai, hal itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

"Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan," ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang, pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie Digelar di PN Jaksel

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dengan anggota hakim Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo, yang berlangsung di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi.

Perkara sidang ini tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang terdaftar pada Selasa 26 November lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat dalam perkara ini adalah Akbar Himawan Bukhari, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia 2024, yang menjadi tergugat I.

Selanjutnya, tergugat II adalah Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, diikuti oleh Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, yang menjadi tergugat III.

Baca Juga: Anindya Bakrie Soroti Potensi Investasi Besar dari Kanada melalui ICA-CEPA

Tergugat IV adalah Nurdin Halid, Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, dan Anindya Novyan Bakrie, yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, sebagai turut tergugat.

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap tidak sah, karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

(Sumber Antara)

x|close