Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima permohonan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat provinsi. Hingga Kamis, 12 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, tercatat ada 15 permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan terhadap pemilihan gubernur berasal dari berbagai provinsi. Namun, tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur di Jakarta.
Selain itu, terdapat 215 permohonan yang mengajukan sengketa terkait pemilihan bupati dan 47 permohonan yang berfokus pada sengketa pemilihan wali kota. Dengan demikian, hingga Kamis sore, jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK adalah 277.
Baca juga: DPRD Jakarta Sayangkan Kasus Dugaan Bullying di SMA 70
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan hasil pemilihan. Karena itu, batas waktu pendaftaran sengketa bisa berbeda di setiap daerah.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dijadwalkan pada 18 Desember 2024, setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara pada 16 Desember 2024.
Berikut adalah daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang sudah terdaftar di MK:
1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.58 WIB
2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 13.08 WIB
3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 18.43 WIB
4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 20.11 WIB
5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara
Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB
6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.57 WIB
7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB
8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB
9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.18 WIB
10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah
Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.37 WIB.
11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 08.25 WIB.
Baca juga: Mobil Sedan Ringsek Tertimpa Besi Usai Adu Banteng dengan Truk, Sopir Kegencet
12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 22.57 WIB.
13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2)
Pendaftaran: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 22.55 WIB
15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan
Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan)
Pendaftaran: Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.24 WIB
(Sumber: Antara)