Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Terkait Kasus Jual Beli Bayi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 16:15
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua tersangka pelaku jual beli bayi di Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta Dua tersangka pelaku jual beli bayi di Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta ((Antara))

Ntvnews.id, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77), yang diduga terlibat dalam kasus jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis 12 Desember 2024.

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta hingga Rp85 juta untuk bayi laki-laki, dengan modus menyamarkan transaksi tersebut sebagai biaya persalinan.

Baca Juga : Geger Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Jakpus, Dikembalikan ke Orang Tua Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai dugaan penjualan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 seharga Rp55 juta, dengan uang muka sebesar Rp3 juta, yang terungkap melalui penelusuran nomor rekening tersangka.

Pada Rabu 4 Desember lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY berhasil menangkap dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Setelah penangkapan dilakukan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri: jenis kelamin perempuan, panjang 52 cm, berat 3,7 kg, sekitar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ujar dia.

Bayi bersama dua tersangka kemudian diamankan untuk diperiksa di Ditreskrimum Polda DIY.

Berdasarkan pemeriksaan, Endriadi mengungkapkan bahwa JE sebelumnya pernah menjadi residivis pada 2020 dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Baca Juga : Deretan Kasus Bayi Tertukar di Indonesia yang Menggegerkan Publik

Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, termasuk menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan seorang anak perempuan di Kota Yogyakarta.

Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau merawat bayi melalui rumah bersalin tempat mereka bekerja.

"Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.

Setiap pasangan yang tidak bersedia atau tidak mampu merawat bayinya diminta untuk membawa bayi tersebut ke tempat praktik para tersangka, di mana bayi akan dititipkan dan dirawat oleh mereka.

Kemudian, kedua tersangka mencari orang-orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut, termasuk membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran bagi bayi yang diadopsi secara ilegal.

Baca Juga : 6 Fakta Ngeri Kasus Bayi Tertukar di RS Jakpus, Keluarga Temukan Hal Janggal

"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY, dari tahun 2015 hingga saat penangkapan pada 4 Desember 2024, praktik kedua tersangka tercatat telah menjual 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi yang tidak tercatat jenis kelaminnya.

Dokumen serah terima bayi dari rumah bersalin tersebut menunjukkan bahwa bayi-bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak di dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk dari Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ucap Endriadi.

Atas perbuatannya, JE dan DM dikenakan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

(Sumber Antara)

 

x|close