Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.
"PSI Jakarta mengucapkan selamat kepada paslon Pramono-Rano yang dinyatakan KPU memperoleh suara tertinggi dan akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ujar Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ucapan ini disampaikan menyusul keputusan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) untuk tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Haji Basri yang Kontennya Kerap Viral, Ternyata Pensiunan Kepala Cabang Bank
PSI sendiri merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan RIDO dalam Pilkada Jakarta.
Elva menegaskan bahwa PSI Jakarta akan tetap konsisten menjadi partai yang kritis dan konstruktif dalam mengawal pemerintahan melalui Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
"Sudah menjadi komitmen dan nafas kami dari awal, entah yang menang Pak RK atau Pak Pram, PSI Jakarta pasca-Pilgub akan tetap menjadi fraksi yang kritis terhadap eksekutif karena PSI ingin APBD Jakarta digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Pemenangan RIDO atas upaya maksimal yang telah dilakukan selama kontestasi Pilkada.
"PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh tim pemenangan RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-pilkada," ungkapnya.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pemberitahuan mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.
Menurutnya, pemberitahuan BRPK kepada KPU dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024.
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tambah Fahmi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada dapat diajukan maksimal tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu, 8 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa ke MK jatuh pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun, dari pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis dini hari, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini juga dikonfirmasi melalui laman resmi MK, di mana tidak terdapat catatan gugatan dari kedua pasangan calon tersebut.
(Sumber: Antara)