Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Kepolisian mengundang korban dugaan penganiayaan di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan inisial ABF untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada hari Rabu, 18 Desember 2024.
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan untuk tanggal 18 Desember pukul 14.00 WIB guna meminta keterangan dari pelapor dan korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
Nurma menyebutkan bahwa orang tua korban yang juga bertindak sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Rabu malam, 4 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, terkait dengan kejadian yang menimpa anak di bawah umur.
"Orang tua korban melapor pada 4 Desember malam sekitar pukul 21.00 WIB mengenai kejadian yang menimpa anaknya," tambahnya.
Saat ini, pihak Kepolisian masih berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: MK Terima 15 Permohonan Sengkate Pilkada dari Berbagai Provinsi, Tak Ada Jakarta
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk mendapatkan kejelasan tentang peristiwa ini," jelas Nurma.
Penyidik berjanji untuk menggali lebih dalam mengenai perkara ini, terutama dengan memeriksa saksi yang melihat kejadian dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.
"Kami akan terus mengumpulkan informasi dan menyelidiki lebih lanjut, termasuk dari saksi-saksi dan barang bukti yang ada," ungkapnya.
Kepolisian berencana untuk melakukan visum terhadap korban dan meminta keterangan dari terlapor untuk menyelidiki lebih lanjut alasan di balik dugaan penganiayaan tersebut.
"Visum pasti akan dilakukan, namun tanggalnya masih dalam pengaturan penyidik," jelasnya.
Keluarga ABF telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya," ujar pihak kepolisian.
Menurut laporan yang diterima, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 November.
"Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 November," demikian menurut laporan yang diterima polisi.
Awalnya, korban ABF yang masih duduk di kelas satu dipanggil oleh teman seangkatannya untuk pergi ke toilet di lantai dua sekolah. Setibanya di sana, tangan ABF ditarik oleh seorang senior berinisial F.
"Korban, yang masih kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk ke toilet lantai dua. Sesampainya di sana, tangan korban ditarik oleh seorang senior berinisial F."
Baca juga: SMA Negeri 70 Jakarta Siap Mediasi Kasus Penganiayaan Siswa
Keduanya terlibat pertengkaran di dalam toilet, dan F, yang diduga merasa marah, memukul tubuh ABF hingga korban terjatuh.
"Mereka bertengkar di toilet, dan F, yang tampak marah, memukul ABF sampai korban jatuh."
ABF kemudian diminta untuk bangkit, tetapi kembali menjadi sasaran kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di lokasi. Selain itu, sepatu dan ponsel ABF juga diambil oleh para pelaku, yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Setelah diminta bangun, ABF kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang ada di sekitar lokasi. Sepatu dan ponselnya juga diambil, menyebabkan ABF mengalami memar di beberapa bagian tubuh."
(Sumber: Antara)