Ntvnews.id, Jakarta - Kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu pengajuan gugatan yang ditentukan, tak ada permohonan atas nama pasangan nomor urut 1.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai kekalahan pasangan RIDO di Pilkada Jakarta sebagai kenyataan dalam kontestasi politik yang harus diterima.
"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," ujar Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.
Idrus mengakui rentang selisih antara RIDO dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno, cukup jauh sehingga tak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun menegaskan bahwa Golkar, selaku partai politik pendukung RIDO, akan mengikuti aturan yang ada.
"Jelas mengatakan bahwa di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa, hampir 10 persen," kata Idrus.
"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," sambungnya.
Diketahui, tidak jadinya kubu RIDO mendaftarkan gugatan, diperkirakan lantaran terkendala syarat yang ada. Utamanya syarat yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pilkada.
Menurut Pasal 158 huruf C, peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, seperti Jakarta, hanya dapat menggugat jika selisih suara hasil penghitungan KPU tidak melebihi satu persen antara peraih suara terbanyak pertama dengan suara yang diraih kubu pemohon, yang itu dihitung dari jumlah total suara sah.
Sementara hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah ditetapkan KPU Jakarta, selisih pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dengan Ridwan Kamil-Suswono, lebih dari satu persen. Tepatnya lebih dari 10 persen.
Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sementara RIDO memperoleh 1.718.160 suara, atau 39,40 persen.
Walau demikian, syarat ambang batas selisih suara ini sesungguhnya tak mutlak. Ketua MK Suhartoyo pernah menyatakan, bahwa kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, tetap bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.
Ini juga pernah terjadi dalam gugatan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020. Bahkan, gugatan pemohon yang tak memenuhi syarat selisih suara tersebut, diterima MK kala itu.