Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional yang telah ditetapkan sebagai hari libur resmi.
“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli, Jumat 13 Desember 2024.
Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, khususnya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan secara terus menerus. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus Menerus.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Pemerintah mengimbau kepada pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wamen Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada PHK di Sritex
Terkait pelaksanaan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Selain itu, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli.
(Sumber Antara)