Kemenag Seleksi Maskapai Penerbangan Haji 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 13:47
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur ke pesawat Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan SV 5177 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (12/5/2024). Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur ke pesawat Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan SV 5177 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (12/5/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jamaah calon haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Tahapan pendaftaran seleksi ini dibuka pada Kamis di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Sebanyak delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi diundang oleh Kemenag. Dari jumlah tersebut, enam maskapai hadir dan mengambil dokumen terkait penyediaan transportasi udara, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

"Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi, agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: Menaker Yassierli Buka Naker Fest Jakarta, Total Ada 34 Ribu Lowongan Kerja

Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jamaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025. Muhammad Zain menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan," tegas Zain.

Indonesia sendiri telah mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah untuk tahun 1446 Hijriah/2025. Kuota ini terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa banyak jamaah calon haji Indonesia yang berusia lanjut. Oleh karena itu, diperlukan layanan prioritas dan khusus bagi kelompok tersebut selama di perjalanan menggunakan pesawat.

"Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal," tambahnya.

Dalam pertemuan dengan maskapai, Ditjen PHU memaparkan persyaratan administratif, teknis pra-operasional, dan pasca-operasional yang harus dipenuhi oleh maskapai jika ingin menjadi penyedia transportasi udara bagi jamaah haji.

Selain itu, Capt. Affandi, perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyatakan dukungannya terhadap layanan penerbangan haji. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pesawat, pengaturan slot waktu penerbangan, hingga pengawasan selama masa operasional haji.

"Pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh," jelas Capt. Affandi.

(Sumber: Antara)

x|close