KPU: Saat Ini Tidak Ada Lagi Pemungutan Suara Tambahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 16:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemilihan Umum Lapoan Perkembangan Pasca Pilkada Komisi Pemilihan Umum Lapoan Perkembangan Pasca Pilkada (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) pada Pilkada 2024 telah selesai sesuai jadwal.

Sebanyak 602 TPS yang melibatkan pemungutan suara tambahan ini berhasil menyelesaikan tugasnya dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara utama. Rinciannya, 247 TPS melaksanakan PSS, 102 TPS menggelar PSL, 249 TPS melaksanakan PSU, dan 4 TPS menyelenggarakan PUSS.

“Semua TPS telah menyelesaikan prosesnya, dan saat ini tidak ada lagi pemungutan suara tambahan yang berlangsung. Ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan setiap suara masyarakat terakomodasi dengan baik,” jelas Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Setelah MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan suara tambahan ini diperlukan untuk memastikan validitas hasil Pilkada, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya menghadapi kendala teknis atau logistik. Afifuddin menegaskan bahwa pelaksanaan ini dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian PSU, PSL, PSS, dan PUSS menjadi salah satu bukti kesiapan KPU dalam menangani tantangan Pilkada serentak 2024. Saat ini, KPU memfokuskan perhatian pada rekapitulasi hasil pemilu di daerah-daerah yang menghadapi hambatan.

x|close