7 Bangunan Ikonik di Bandung Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 16:47
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Satu dari tujuh bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai cagar budaya di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat. Ilustrasi - Satu dari tujuh bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai cagar budaya di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tujuh bangunan bersejarah di wilayahnya sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ricky Gustiadi, menjelaskan bahwa ketujuh bangunan yang ditetapkan adalah Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: BRIN Kembangkan Vaksin Ikan Untuk Jaga Produktivitas Pangan

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya di Bandung, Jumat.

Komitmen Pemerintah dalam Pelestarian
Ricky menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya pelestarian ini dengan menawarkan insentif pajak dan melakukan revisi peraturan daerah yang terkait cagar budaya. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempertahankan kekayaan budaya Kota Bandung. "Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," katanya.

Implementasi Undang-Undang Cagar Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menyebut bahwa penetapan ini memper

(Sumber: Antara)

x|close