KPU Sebut 2 Daerah Bakal Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 17:21
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemilihan Umum Lapoan Perkembangan Pasca Pilkada Komisi Pemilihan Umum Lapoan Perkembangan Pasca Pilkada (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - KPU RI menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari pelaksanaan Pilkada ulang di dua daerah yang sebelumnya mengalami kekalahan calon tunggal.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui harmonisasi aturan dan konsultasi dengan berbagai pihak.

“Pemilihan tanggal ini mempertimbangkan tahapan yang tidak bisa dipotong, seperti pendaftaran calon, pemeriksaan berkas, dan verifikasi data. Semua ini sudah diatur dalam undang-undang dan harus dilaksanakan secara transparan,” ujarnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Setelah MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan

Afifuddin menambahkan bahwa tahapan ini memberikan waktu bagi calon perseorangan untuk mempersiapkan syarat administrasi, termasuk verifikasi data pendukung.

“Proses ini membutuhkan waktu, sehingga jadwal pelaksanaan di bulan Agustus adalah yang paling realistis,” tambahnya.

Mengenai pengisian jabatan sementara (PJ) untuk daerah yang mengalami kekosongan, Afifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Bayi Tertukar di RS Jakpus, saat Dikembalikan Sudah Meninggal Dunia

“Ini adalah domain Kemendagri. Kami fokus pada pelaksanaan tahapan Pilkada ulang," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU telah mengantisipasi berbagai potensi dinamika dalam Pilkada ulang ini, termasuk kemungkinan munculnya calon-calon baru.

“Kami siap menyelenggarakan Pilkada ulang ini dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, sehingga demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.

x|close